WAYAU (29/07/2026) – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Wayau mengikuti pertemuan rutin bulanan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Wayau. Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian informasi terbaru sekaligus pembinaan bagi para penerima manfaat agar tetap memahami hak dan kewajibannya dalam program bantuan sosial.
Pertemuan dipandu oleh Arif Susbati, Pendamping PKH Desa Wayau. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa penyaluran bantuan PKH diperkirakan akan mulai dicairkan sekitar tanggal 20 Agustus 2026 ke atas, sehingga para KPM diminta menunggu informasi resmi terkait jadwal pencairan.

Selain itu, Arif juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Menurutnya, data kependudukan memiliki risiko disalahgunakan apabila diberikan tanpa alasan yang jelas, bahkan dapat berdampak pada proses administrasi maupun status kepesertaan bantuan sosial.
Para KPM juga diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi tertentu dan meminta fotokopi atau dokumen asli tanpa dasar yang jelas. Apabila terdapat keraguan, masyarakat diminta terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pendamping PKH atau Pemerintah Desa Wayau sebelum menyerahkan dokumen pribadi.
Melalui pertemuan rutin yang dilaksanakan setiap bulan ini, diharapkan seluruh KPM di Desa Wayau memperoleh informasi yang benar dan terkini, sekaligus semakin memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.